Pasal 75
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
(1) Dalam hal masa konsesi telah berakhir, fasilitas
pelabuhan hasil konsesi beralih atau diserahkan kembali kepada penyelenggara pelabuhan. Perundang-undangan
(2) Fasilitas pelabuhan yang sudah beralih kepada Peraturan penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pengelolaannyaditjen diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang berdasarkan kerjasama pemanfaatan melalui mekanisme pelelangan.
(3) Badan Usaha Pelabuhan yang telah ditetapkan melalui
mekanisme pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam melaksanakan kegiatan pengusahaannya di
pelabuhan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kerjasama pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian kerjasama pemanfaatan ditandatangani.
