PP
KEPELABUHANAN
Pasal 76
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
(1) Dalam kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa
terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) penyelenggara pelabuhan dapat melakukan kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan dan/atau orang perseorangan warga negara Indonesia.
(2) Kerjasama . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam bentuk:
- penyewaan lahan;
- penyewaan gudang; dan/atau
- penyewaan penumpukan.
(3) Penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
