PP
KEPELABUHANAN
Pasal 74
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
(1) Konsesi diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk
kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) yang dituangkan dalam bentuk
perjanjian.
(2) Pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jangka waktu konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan pengembalian dana investasi dan
keuntungan yang wajar.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
- lingkup pengusahaan;
- masa konsesi pengusahaan;
- tarif awal dan formula penyesuaian tarif;
- hak . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- hak dan kewajiban para pihak, termasuk resiko yang dipikul para pihak dimana alokasi resiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian resiko secara efisien dan seimbang;
- standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
- sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi perjanjian pengusahaan;
- penyelesaian sengketa;
- pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan;
- sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan adalah hukum Indonesia;
- keadaan kahar; dan
- perubahan-perubahan.
