PP
KEPELABUHANAN
Pasal 73
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
Dalam melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Badan Usaha Pelabuhan wajib:
- menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
- memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada terminal dan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
- ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
- memelihara kelestarian lingkungan;
- memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan
- mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional. Perundang-undangan Paragraf 5 Konsesi atauPeraturanBentuk Lainnya ditjen
