PP
KEPELABUHANAN
Pasal 72
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
Penetapan Badan Usaha Pelabuhan yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan pada pelabuhan yang berubah statusnya dari pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial menjadi pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilakukan melalui pemberian konsesi dari Otoritas Pelabuhan.
Pasal 73 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
