PP
KEPELABUHANAN
Pasal 71
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
(1) Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (2) dapat melakukan kegiatan pengusahaan
pada 1 (satu) atau beberapa terminal dalam 1 (satu) pelabuhan.
(2) Badan Usaha Pelabuhan dalam melakukan kegiatan
usahanya wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh:
- Menteri untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
- gubernur untuk Badan Usaha Pelabuhan di Perundang-undangan pelabuhan pengumpan regional; dan
- bupati/walikota untuk Badan Usaha Pelabuhan di Peraturan pelabuhanditjen pengumpan lokal.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perseroan terbatas yang khusus didirikan di bidang kepelabuhanan;
- memiliki akte pendirian perusahaan; dan
- memiliki keterangan domisili perusahaan.
