PP
KEPELABUHANAN
Pasal 69
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
(1) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang,
dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a terdiri atas:
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
- penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
- penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
- penyediaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro;
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
- penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Paragraf 3 Kegiatan Jasa Terkait Dengan Kepelabuhanan
Pasal 70 Perundang-undangan
(1) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan
kepelabuhananPeraturansebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b meliputi: ditjen
- penyediaan fasilitas penampungan limbah;
- penyediaan depo peti kemas;
- penyediaan pergudangan;
- jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor;
- instalasi air bersih dan listrik;
- pelayanan pengisian air tawar dan minyak;
- penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa pelabuhan;
- penyediaan fasilitas gudang pendingin;
- perawatan dan perbaikan kapal;
- pengemasan dan pelabelan;
- fumigasi dan pembersihan/perbaikan kontainer;
- angkutan umum dari dan ke pelabuhan;
- tempat tunggu kendaraan bermotor;
- kegiatan industri tertentu;
- kegiatan perdagangan;
- kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi;
- jasa periklanan; dan/atau
- perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi.
(2) Kegiatan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha.
Paragraf 4 Badan Usaha Pelabuhan
