PP
KEPELABUHANAN
Pasal 67
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan, pemeliharaan, standar, dan spesifikasi teknis penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, jaringan jalan, dan tata cara penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di pelabuhan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan
Paragraf 1 Umum
Pasal 68 Perundang-undangan
Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas: a. penyediaan dan/atauPeraturan pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang;ditjendan
- jasa terkait dengan kepelabuhanan.
Paragraf 2 Penyediaan Pelayanan Jasa Kapal, Penumpang, dan Barang
