PP
KEPELABUHANAN
Pasal 66
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
(1) Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Otoritas Pelabuhan mempunyai wewenang:
- mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
- mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
- mengatur lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan
- menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
(2) Penetapan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penetapan standar kinerja operasional pelayanan jasa
kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dievaluasi setiap tahun.
