PP
KEPELABUHANAN
Pasal 65
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
(1) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) berperan sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian. Perundang-undangan
(2) Hasil konsesi yang diperoleh Otoritas Pelabuhan sebagaimanaPeraturandimaksud pada ayat (1) merupakan
pendapatanditjennegara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melaksanakan kegiatannya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
