PP
KEPELABUHANAN
Pasal 64
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
(1) Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2), Otoritas Pelabuhan melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pelayanan kapal angkutan laut pelayaran-rakyat, pelayaran-perintis, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
