PP
KEPELABUHANAN
Pasal 63
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
(1) Penyediaan fasilitas pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (3) huruf g pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilakukan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Penyediaan dan pemeliharaan fasilitas pelabuhan
dilakukan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan.
(3) Dalam penyediaan dan pemeliharaan fasilitas pelabuhan,
penerapannya didasarkan pada rencana desain konstruksi untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang.
(4) Fasilitas pelabuhan dirancang sesuai dengan kapasitas
kemampuan pelayanan sandar dan tambat di pelabuhan termasuk penggunaan jenis peralatan yang akan digunakan di pelabuhan.
Pasal 64 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
