PP
KEPELABUHANAN
Pasal 62
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
Untuk menjamin kelancaran arus barang di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf h dan
Pasal 44 ayat (3) huruf f, Otoritas Pelabuhan dan Unit
Penyelenggara Pelabuhan diwajibkan:
- menyusun sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri;
- memelihara kelancaran dan ketertiban pelayanan kapal dan barang serta kegiatan pihak lain sesuai dengan sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan yang telah ditetapkan;
- melakukan pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat barang; Perundang-undangan
- menerapkan teknologi sistem informasi dan komunikasi terpadu untukPeraturankelancaran arus barang; dan
- melakukanditjenkoordinasi dengan pihak terkait untuk kelancaran arus barang.
