PP
KEPELABUHANAN
Pasal 7
BAB 2 — TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL
(1) Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang merupakan
perwujudan dari Tatanan Kepelabuhanan Nasional digunakan sebagai pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, pengembangan pelabuhan, dan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan.
(2) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kebijakan pengembangan pelabuhan secara nasional untuk jangka panjang.
Pasal 8 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
