Pasal 8
BAB 2 — TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL
(1) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat:
- kebijakan pelabuhan nasional; dan
- rencana lokasi dan hierarki pelabuhan.
(2) Menteri menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(3) Dalam menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri terlebih dahulu berkoordinasi dengan menteri yang terkait dengan kepelabuhanan.
(4) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(5) Dalam hal terjadi perubahan kondisi lingkungan strategis akibat bencana Perundang-undanganyang ditetapkan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Rencana Induk Pelabuhan NasionalPeraturan dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kaliditjendalam 5 (lima) tahun.
Paragraf 2 Kebijakan Pelabuhan Nasional
