PP
KEPELABUHANAN
Pasal 6
BAB 2 — TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL
(1) Jenis pelabuhan terdiri atas:
- pelabuhan laut; dan
- pelabuhan sungai dan danau.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a digunakan untuk melayani:
- angkutan laut; dan/atau
- angkutan penyeberangan.
(3) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a secara hierarki terdiri atas:
- pelabuhan utama; b. pelabuhan pengumpul;Perundang-undangan dan
- pelabuhan pengumpan. Peraturan ditjen Bagian Ketiga Rencana Induk Pelabuhan Nasional
Paragraf 1 Umum
