PP
KEPELABUHANAN
Pasal 57
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
Penyediaan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran yang dilaksanakan oleh Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (2) huruf c dan Pasal 44 ayat (3) huruf b diatur
dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
