PP
KEPELABUHANAN
Pasal 56
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
(1) Selain menyediakan penahan gelombang, kolam
pelabuhan, dan alur-pelayaran, Otoritas Pelabuhan wajib menyediakan dan memelihara jaringan jalan di dalam pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) huruf b.
(2) Penyediaan dan pemeliharaan jaringan jalan di dalam
pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
