PP
KEPELABUHANAN
Pasal 55
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
(1) Penyediaan dan pemeliharaan alur-pelayaran yang
dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Perundang-undangan
Pasal 42 ayat (2) huruf b dan Pasal 44 ayat (3) huruf a dilakukan agarPeraturanperjalanan kapal keluar dari atau masuk
ke pelabuhanditjen berlangsung dengan lancar.
(2) Penyediaan alur-pelayaran di pelabuhan dilakukan
melalui pembangunan alur-pelayaran.
(3) Pemeliharaan alur-pelayaran di pelabuhan dilakukan
secara berkala agar tetap berfungsi.
