PP
KEPELABUHANAN
Pasal 54
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
(1) Penyediaan dan pemeliharaan kolam pelabuhan yang
dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (2) huruf b dan Pasal 44 ayat (3) huruf a
dilakukan untuk kelancaran operasional atau olah gerak kapal.
(2) Penyediaan kolam pelabuhan dilakukan melalui
pembangunan kolam pelabuhan.
(3) Pemeliharaan kolam pelabuhan dilakukan secara berkala
agar tetap berfungsi.
