PP
KEPELABUHANAN
Pasal 53
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
(1) Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang yang
dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (2) huruf b dan Pasal 44 ayat (3) huruf a
dilakukan agar arus dan ketinggian gelombang tidak mengganggu kegiatan di pelabuhan.
(2) Penyediaan penahan gelombang dilakukan sesuai dengan
kondisi perairan.
(3) Pemeliharaan penahan gelombang dilakukan secara
berkala agar tetap berfungsi.
Pasal 54 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
