PP
KEPELABUHANAN
Pasal 51
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
(1) Penyediaan lahan di daratan dan di perairan dalam
pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) huruf a dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan.
(2) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasai
oleh negara.
(3) Dalam hal di atas lahan yang diperlukan untuk
pelabuhan terdapat hak atas tanah, penyediaannya dilakukan dengan cara pengadaan tanah.
(4) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perundang-undangan
Pasal 52 Peraturan
Penyediaan lahanditjen di perairan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (2) huruf a dilakukan sesuai kebutuhan
operasional pelabuhan dan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
