PP
KEPELABUHANAN
Pasal 50
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara.
Paragraf 6 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 6 Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara Pelabuhan
