PP
KEPELABUHANAN
Pasal 48
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
(1) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang membawahi paling sedikit 3 (tiga) unsur, yaitu:
- unsur perencanaan dan pembangunan;
- unsur usaha kepelabuhanan; dan
- unsur operasi dan pengawasan.
(2) Otoritas Pelabuhan dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.Perundang-undangan
PeraturanPasal 49 ditjen
(1) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang membawahi paling sedikit 3 (tiga) unsur, yaitu:
- unsur perencanaan dan pembangunan;
- unsur usaha kepelabuhanan; dan
- unsur operasi dan pengawasan.
(2) Unit Penyelenggara Pelabuhan dibentuk untuk 1 (satu)
atau beberapa pelabuhan.
