PP
KEPELABUHANAN
Pasal 46
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
Aparat penyelenggara pelabuhan terdiri atas:
- aparat Otoritas Pelabuhan; dan b. aparat Unit PenyelenggaraPerundang-undanganPelabuhan. Peraturan Pasal 47 ditjen
(1) Aparat Otoritas Pelabuhan dan aparat Unit
Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 merupakan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Aparat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memiliki kemampuan dan kompetensi di bidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
(3) Kemampuan dan kompetensi di bidang kepelabuhanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- manajemen kepelabuhanan di bidang:
- perencanaan kepelabuhanan;
- operasional pelabuhan; dan/atau
- pemanduan.
- manajemen angkutan laut di bidang:
- bongkar muat;
- trayek kapal; dan/atau
- operasional kapal.
- pengetahuan kontraktual/perjanjian.
(4) Kemampuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Kemampuan dan kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) wajib dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepelabuhanan.
Paragraf 5 Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggara Pelabuhan
