PP
KEPELABUHANAN
Pasal 45
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
(1) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa
kepelabuhanan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa
kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan setelah mendapat konsesi dari Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Paragraf 4 Aparat Penyelenggara Pelabuhan
