PP
KEPELABUHANAN
Pasal 44
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
(1) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b dibentuk pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
(2) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada:
- Menteri untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah; dan Perundang-undangan b. gubernur atau bupati/walikota untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah. Peraturan ditjen (3) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, mempunyai tugas dan tanggung jawab:
- menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
- menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
- menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
- menyusun Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
- menjamin kelancaran arus barang; dan
- menyediakan fasilitas pelabuhan.
(4) Dalam kondisi tertentu pemeliharaan penahan
gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilaksanakan oleh pengelola terminal untuk kepentingan sendiri yang dituangkan dalam perjanjian konsesi.
Pasal 45 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
