PP
KEPELABUHANAN
Pasal 58
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
(1) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
bertanggung jawab menjamin terwujudnya keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf d dan Pasal 44 ayat (3) huruf c.
(2) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
dapat membentuk unit keamanan dan ketertiban di pelabuhan. PasalPerundang-undangan59 Untuk menjaminPeraturandan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan sebagaimanaditjen dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf e dan Pasal 44 ayat (3) huruf d, Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan di pelabuhan harus melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan.
