PP
KEPELABUHANAN
Pasal 33
BAB 3 — RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH
Dalam penetapan batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) paling sedikit memuat:
- luas lahan daratan yang digunakan sebagai Daerah Lingkungan Kerja;
- luas perairan yang digunakan sebagai Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
- titik koordinat geografis sebagai batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
Pasal 34 Perundang-undangan
(1) Daratan dan/atau perairan yang ditetapkan sebagai Daerah LingkunganPeraturan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentinganditjen pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) dikuasai oleh negara dan diatur oleh
penyelenggara pelabuhan.
(2) Pada Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang telah
ditetapkan, diberikan hak pengelolaan atas tanah dan/atau penggunaan atau pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
