Pasal 32
BAB 3 — RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH
(1) Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan ditetapkan oleh:
- Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
- gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; atau
- bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal serta pelabuhan sungai dan danau.
(2) Menteri dalam menetapkan Daerah Lingkungan Kerja
dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Gubernur . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Gubernur dalam menetapkan Daerah Lingkungan Kerja
dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah kabupaten/kota.
