PP
KEPELABUHANAN
Pasal 31
BAB 3 — RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH
(1) Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan merupakan
perairan pelabuhan di luar Daerah Lingkungan Kerja perairan.
(2) Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
- alur-pelayaran dari dan ke pelabuhan; b. keperluan keadaanPerundang-undangandarurat;
- penempatan kapal mati; d. percobaanPeraturanberlayar;
- kegiatanditjenpemanduan kapal;
- fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal; dan
- pengembangan pelabuhan jangka panjang.
