PP
KEPELABUHANAN
Pasal 30
BAB 3 — RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH
(1) Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan terdiri atas:
- wilayah daratan;
- wilayah perairan.
(2) Wilayah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a digunakan untuk kegiatan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang.
(3) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b digunakan untuk kegiatan alur-pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antarkapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
