PP
KEPELABUHANAN
Pasal 35
BAB 3 — RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH
(1) Berdasarkan penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan
Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), pada Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan, penyelenggara pelabuhan mempunyai kewajiban:
- memasang tanda batas sesuai dengan batas Daerah Lingkungan Kerja daratan yang telah ditetapkan;
- memasang papan pengumuman yang memuat informasi mengenai batas Daerah Lingkungan Kerja daratan pelabuhan;
- melaksanakan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki;
- menyelesaikan sertifikat hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memasang tanda batas sesuai dengan batas Daerah Lingkungan Kerja perairan yang telah ditetapkan;
- menginformasikan mengenai batas Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan kepada pelaku kegiatan kepelabuhanan;
- menyediakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- menyediakan dan memelihara kolam pelabuhan dan alur-pelayaran;
- menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan; dan
- melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki berupa fasilitas pelabuhan di perairan. Perundang-undangan
(2) Berdasarkan penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah LingkunganPeraturan Kepentingan pelabuhan sebagaimana
dimaksudditjendalam Pasal 32 ayat (1), pada Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, penyelenggara pelabuhan mempunyai kewajiban:
- menjaga keamanan dan ketertiban;
- menyediakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- menyediakan dan memelihara alur-pelayaran;
- memelihara kelestarian lingkungan; dan
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan daerah pantai.
