Pasal 23
BAB 3 — RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH
(1) Rencana peruntukan wilayah perairan untuk Rencana
Induk Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) disusun berdasarkan kriteria
kebutuhan:
- fasilitas pokok; dan
- fasilitas penunjang.
(2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
alur-pelayaran;
perairan tempat labuh;
kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal;
perairan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- perairan tempat alih muat kapal;
- perairan untuk kapal yang mengangkut Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3);
- perairan untuk kegiatan karantina;
- perairan alur penghubung intrapelabuhan;
- perairan pandu; dan
- perairan untuk kapal pemerintah.
(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- perairan untuk pengembangan pelabuhan jangka panjang;
- perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal;
- perairan tempat uji coba kapal (percobaan berlayar);
- perairan tempat kapal mati;
- perairan untuk keperluan darurat; dan
- perairan untuk kegiatan kepariwisataan dan perhotelan. PasalPerundang-undangan24
(1) Rencana peruntukanPeraturan wilayah daratan untuk Rencana
Induk Pelabuhanditjen sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
- fasilitas pokok; dan
- fasilitas penunjang.
(2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- dermaga;
- lapangan penumpukan;
- terminal penumpang;
- fasilitas penampungan dan pengolahan limbah;
- fasilitas bunker;
- fasilitas pemadam kebakaran; dan
- fasilitas penanganan Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3).
(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
perkantoran;
fasilitas pos dan telekomunikasi;
fasilitas pariwisata;
instalasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi;
- jaringan jalan dan rel kereta api;
- jaringan air limbah, drainase, dan sampah;
- areal pengembangan pelabuhan;
- tempat tunggu kendaraan bermotor;
- kawasan perdagangan;
- kawasan industri; dan
- fasilitas umum lainnya.
