PP
KEPELABUHANAN
Pasal 25
BAB 3 — RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH
(1) Rencana peruntukan wilayah perairan untuk Rencana
Induk Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
- fasilitas pokok; dan
- fasilitas penunjang.
(2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi: a. alur-pelayaran;Perundang-undangan
- areal tempat labuh; c. areal untukPeraturankebutuhan sandar dan olah gerak kapal;
- areal untukditjen kapal yang mengangkut Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3); dan
- areal untuk kapal pemerintah.
(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- areal untuk pengembangan pelabuhan jangka panjang;
- areal untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal; dan
- areal untuk keperluan darurat.
