PP
KEPELABUHANAN
Pasal 22
BAB 3 — RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH
(1) Rencana peruntukan wilayah daratan untuk Rencana
Induk Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) disusun berdasarkan kriteria
kebutuhan:
- fasilitas pokok; dan
- fasilitas penunjang.
(2) Fasilitas . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- dermaga;
- gudang lini 1;
- lapangan penumpukan lini 1;
- terminal penumpang;
- terminal peti kemas;
- terminal ro-ro;
- fasilitas penampungan dan pengolahan limbah;
- fasilitas bunker;
- fasilitas pemadam kebakaran;
- fasilitas gudang untuk Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3); dan
- fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP).
(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- kawasan perkantoran;
- fasilitas pos dan telekomunikasi; c. fasilitas pariwisataPerundang-undangandan perhotelan;
- instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi; e. jaringan Peraturanjalan dan rel kereta api;
- jaringanditjenair limbah, drainase, dan sampah;
- areal pengembangan pelabuhan;
- tempat tunggu kendaraan bermotor;
- kawasan perdagangan;
- kawasan industri; dan
- fasilitas umum lainnya.
