Pasal 20
BAB 3 — RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH
(1) Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk
Pelabuhan.
(2) Rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun oleh penyelenggara pelabuhan dengan berpedoman pada:
- Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
- rencana tata ruang wilayah provinsi;
- rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
- keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan;
- kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
- keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.
(3) Jangka waktu perencanaan di dalam Rencana Induk
Pelabuhan meliputi:
- jangka panjang yaitu di atas 15 (lima belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
- jangka menengah yaitu di atas 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan
- jangka pendek yaitu 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. PasalPerundang-undangan21
(1) Rencana IndukPeraturan Pelabuhan laut dan Rencana Induk
Pelabuhanditjen sungai dan danau meliputi rencana peruntukan wilayah daratan dan perairan.
(2) Rencana peruntukan wilayah daratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
- fasilitas pokok; dan
- fasilitas penunjang.
(3) Rencana peruntukan wilayah perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
- fasilitas pokok; dan
- fasilitas penunjang.
