PP
KEPELABUHANAN
Pasal 16
BAB 2 — TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL
Rencana lokasi pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau dan/atau penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disusun dengan berpedoman pada:
- kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar nasional dan/atau internasional;
- memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan lainnya;
- memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang;
- mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu;
- berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang internasional;
- volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu;
- jaringan jalan yang dihubungkan; dan/atau h. jaringan jalur keretaPerundang-undanganapi yang dihubungkan. Peraturan ditjenBagian Keempat Lokasi Pelabuhan
