PP
KEPELABUHANAN
Pasal 17
BAB 2 — TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL
(1) Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu
sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
(2) Lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
(3) Dalam penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- titik koordinat geografis lokasi pelabuhan;
- nama lokasi pelabuhan; dan
- letak wilayah administratif.
Pasal 18 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
