PP
KEPELABUHANAN
Pasal 15
BAB 2 — TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL
Rencana lokasi pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b secara hierarki pelayanan angkutan sungai dan danau terdiri atas:
- pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau; dan/atau
- pelabuhan sungai dan danau yang melayani angkutan penyeberangan:
- antarprovinsi dan/atau antarnegara;
- antarkabupaten/kota . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan/atau
- dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
