PP
KEPELABUHANAN
Pasal 14
BAB 2 — TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL
(1) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk
pelabuhan pengumpan lokal yang digunakan untuk melayani angkutan laut selain harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) juga harus berpedoman pada:
- tata ruang wilayah kabupaten/kota dan pemerataan serta peningkatan pembangunan kabupaten/kota;
- pusat pertumbuhan ekonomi daerah;
- jarak dengan pelabuhan pengumpan lainnya; d. luas daratan danPerundang-undanganperairan;
- pelayanan penumpang dan barang antarkabupaten/kotaPeraturan dan/atau antarkecamatan dalam ditjen1 (satu) kabupaten/kota; dan
- kemampuan pelabuhan dalam melayani kapal.
(2) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk
pelabuhan pengumpan lokal yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan dalam 1 (satu) kabupaten/kota selain harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) juga harus berpedoman pada:
- jaringan jalan kabupaten/kota; dan/atau
- jaringan jalur kereta api kabupaten/kota.
