PP
KEPELABUHANAN
Pasal 13
BAB 2 — TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL
(1) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk
pelabuhan pengumpan regional yang digunakan untuk melayani angkutan laut selain harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) juga harus berpedoman pada:
- tata ruang wilayah provinsi dan pemerataan pembangunan antarprovinsi;
- tata ruang wilayah kabupaten/kota serta pemerataan dan peningkatan pembangunan kabupaten/kota;
- pusat pertumbuhan ekonomi daerah;
- jarak dengan pelabuhan pengumpan lainnya;
- luas daratan dan perairan;
- pelayanan penumpang dan barang antarkabupaten/kota dan/atau antarkecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota; dan
- kemampuan pelabuhan dalam melayani kapal.
(2) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk
pelabuhan pengumpan regional yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi selain harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) juga harus berpedoman pada:
- jaringan jalan provinsi; dan/atau
- jaringan jalur kereta api provinsi.
