Pasal 118
BAB 6 — TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
(1) Berdasarkan permohonan izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 117 ayat (2), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan permohonan pembangunan Terminal Khusus dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(2) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Menteri mengembalikan permohonan kepada pengelola untuk melengkapi persyaratan.
(3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Menteri setelah persyaratan dilengkapi.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) telah terpenuhi, Menteri menetapkan izin pembangunan terminal khusus.
