PP
KEPELABUHANAN
Pasal 119
BAB 6 — TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Dalam melaksanakan pembangunan terminal khusus, pengelola wajib:
- melaksanakan pekerjaan pembangunan terminal khusus sesuai dengan jadwal yang ditetapkan; b. bertanggung jawabPerundang-undanganterhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan terminal khusus yang bersangkutan;Peraturan
- melaksanakanditjen pekerjaan pembangunan paling lama 1 (satu) tahun sejak izin pembangunan diterbitkan;
- melaporkan kegiatan pembangunan terminal khusus secara berkala kepada penyelenggara pelabuhan terdekat; dan
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
