Pasal 117
BAB 6 — TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
(1) Pembangunan terminal khusus dilakukan oleh pengelola
berdasarkan izin dari Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan permohonan yang harus dilengkapi dengan persyaratan:
- administrasi;
- teknis kepelabuhanan;
- keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
- kelestarian lingkungan.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, meliputi:
akte pendirian perusahaan;
izin usaha pokok dari instansi terkait;
Nomor . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- bukti penguasaan tanah;
- bukti kemampuan finansial;
- proposal rencana tahapan kegiatan pembangunan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang; dan
- rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan terdekat.
(4) Persyaratan teknis kepelabuhanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
- gambar hidrografi, topografi, dan ringkasan laporan hasil survei mengenai pasang surut dan arus;
- tata letak dermaga;
- perhitungan dan gambar konstruksi bangunan pokok;
- hasil survei kondisi tanah;
- hasil kajian keselamatan pelayaran termasuk alur- pelayaran dan kolam pelabuhan;
- batas-batas rencana wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik koordinat geografis serta rencana induk terminalPerundang-undangankhusus yang akan ditetapkan sebagai Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan KepentinganPeraturantertentu; dan
- kajian ditjenlingkungan.
(5) Persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
- alur-pelayaran;
- kolam pelabuhan;
- rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
- rencana arus kunjungan kapal.
(6) Persyaratan kelestarian lingkungan sebagaimana
dimaksud ayat (2) huruf d berupa studi lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
