PP
KEPELABUHANAN
Pasal 115
BAB 6 — TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
(1) Terminal khusus wajib memiliki Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu.
(2) Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk:
- lapangan penumpukan;
- tempat kegiatan bongkar muat;
- alur-pelayaran dan perlintasan kapal;
- olah gerak kapal;
- keperluan darurat; dan
- tempat labuh kapal. Perundang-undangan PeraturanPasal 116 Pengelola terminalditjen khusus wajib menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, fasilitas tambat dan fasilitas pelabuhan lainnya serta fasilitas yang diperlukan untuk kegiatan pemerintahan di terminal khusus.
