Pasal 107
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Pembangunan wilayah tertentu di daratan yang telah
ditetapkan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
(3) dapat dilakukan setelah mendapat izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
penyelenggara pelabuhan utama yang menjadi pelabuhan induknya kepada Menteri.
(3) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi persyaratan:
- memiliki izin penetapan wilayah tertentu di daratan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai pelabuhan dari Menteri; b. menguasai tanahPerundang-undangandengan luas tertentu sebagai Daerah Lingkungan Kerja; dan c. memiliki Peraturanprasarana dan sarana sehingga dapat berfungsiditjen sebagai pelabuhan yang berlokasi di daratan.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan permohonan pembangunan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima permohonan secara lengkap.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, Menteri mengembalikan permohonan kepada penyelenggara pelabuhan untuk melengkapi persyaratan.
(6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dapat diajukan kembali kepada Menteri setelah persyaratan dilengkapi.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) telah terpenuhi, Menteri memberikan izin kepada penyelenggara pelabuhan utama yang menjadi pelabuhan induknya untuk melaksanakan pembangunan wilayah tertentu di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan.
Pasal 108 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
