PP
KEPELABUHANAN
Pasal 106
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 105 ayat (2), Menteri dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan melakukan penelitian terhadap:
- ketersediaan jalur yang menghubungkan ke pelabuhan laut yang terbuka untuk perdagangan luar negeri;
- potensi wilayah di bidang produksi dan perdagangan yang telah dikembangkan; dan
- kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(2) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Menteri menyampaikan penolakan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
(3) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, Menteri menetapkan wilayah tertentu di daratan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai pelabuhan.
