PP
KEPELABUHANAN
Pasal 105
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Suatu wilayah tertentu di daratan dapat ditetapkan
sebagai lokasi yang berfungsi sebagai pelabuhan berdasarkan permohonan.Perundang-undangan
(2) PermohonanPeraturanpenetapan wilayah tertentu di daratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh ditjen penyelenggara pelabuhan utama yang akan menjadi pelabuhan induknya kepada Menteri.
