PP
KEPELABUHANAN
Pasal 104
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pemberian izin pengoperasian, penetapan peningkatan pengoperasian pelabuhan, dan peningkatan kemampuan pengoperasian fasilitas pelabuhan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Penetapan Lokasi, Pembangunan dan Pengoperasian Wilayah Tertentu di Daratan Yang Berfungsi Sebagai Pelabuhan
